Sabtu, 15 Oktober 2022
Koordinator
Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah XI Kalimantan menggelar
kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan SPMI PTKIS Tahun 2022. Kegiatan
pelatihan berjalan dalam suasana serius dan tenang yang bertempat di Hotel
Zuhri Express Banjarmasin dengan narasumber Dr. Syaugi, MA, Dr. Maherus Sholeh,
M.Pd, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd. kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu
hari Sabtu-Minggu, Tanggal 15-16 Oktober 2022. Peserta terdiri dari 40 Perguruan
Tinggi atau PTKIS KOPERTAIS Wilayah XI Kalimantan, yang diwakili minimal dua
orang; satu orang Pimpinan dan satu orang dari LPM).
Melalui kegiatan
ini diharapkan setiap PTKIS KOPERTAIS Wilayah XI Kalimantan dapat memahami
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dokumen SPMI,
Teknis penyusunan dokumen SPMI dan mampu Menyusun dokumen SPMI dengan baik dan
benar.
Adapun Materi
tentang Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI dan
SPME) yang disampaikan Oleh Dr. Syaugi (Ketua LPM UIN Antasari Banjarmasin) pada
hari Sabtu, 15 Oktober 2022 Jam 16.30 - 18.00 dengan Poin-poin pada saat Presentasi
adalah sebagai berikut:
1. Rektor
atau Ketua PT harus punya NIDN
2. Ijazah
pakai Pin (tidak lagi pakai ttd kopertais)
3. Dulu
Akreditasi tidak begitu penting, tapi saat ini pengelola PT tak TERAKREDITASI
bisa dipidana jika mengeluarkan ijazah
4. Problem
krusial dari akreditasi saat ini adalah terkait pendanaan LAM yg terlalu besar.
5. Syarat
akreditasi ada 3: SPMI, kecukupan dosen pada Pddikti dan Kurikulum.
6. Induk
dari Kurikulum adalah matakuliah Pancasila. Jika tidak ada matkul Pancasila,
maka kampus tidak akan TERAKREDITASI.
7. PT
harus punya operator khusus yg menangani Pddikti. Sebab Pddikti harus lengkap
seluruh informasinya. Jangan sampai ada yg merah di pddikti. Kalau ada yg
merah, langsung segera konsultasi ke kopertais.
8.
Pantauan
pertama dari kualitas prodi adalah kecukupan dan kesesuaian dosen dg keahlian.
9.
SPMI
merupakan babonnya PT.
10.
Kunci
pada Akreditasi adalah Siklus PPEPP harus betul2 bisa dilaksanakan oleh Auditor
Mutu.
11.
PT
wajib punya Auditor Mutu yg bersertifikat (AMI). Jika tidak, maka alamat kiamat
kubro, tidak akan bisa mencapai akreditasi B.
12.
Auditor
tidak boleh dari unsur pejabat kampus seperti pimpinan, dekan, prodi dan
jajarannya, agar tidak terjadi konflik kepentingan. Tapi boleh dari LPM,
Puslitbang, LPMI, dan yg tidak terkait dg Penjabat PT. Atau boleh dari prodi,
asal yg di audit adalah prodi lain.
13.
Temuan
auditor mutu bukanlah aib.
14.
Semua
dosen wajib mempunyai RPS.
15.
dari
Audit mutu, dapat diketahui peningkatan kualitas standar di kampus. Di situlah
urgensi Auditor.
16.
Standar
yg dibuat oleh PT boleh melebihi standar dari standar Nasional. Misalnya
standar lulusan bertambah "lulusan memiliki hafalan quran sekian juz"
17. Jika
tidak memiliki auditor mutu internal, boleh mengundang auditor mutu eksternal.
Namun demikian, standar yg digunakan adalah standar yg digunakan oleh PT
teraudit.
18.
Untuk
data yg ada di Pddikti, maka asesor akan melihat ke data pddikti, bukan pada
laporan.
19.
Semua
dosen yg mengajar harus terdata di pddikti. Sebab jika ada yg tidak masuk
pddikti, maka brrti ada matakuliah yg tidak ada dosennya.
20.
PT
wajib punya Kebijakan Mutu.
21. Yg
menjadi kendala adalah proses pengkaderan auditor yg berdana besar dan mahal
sekali khususnya bagi PT Swasta, sehingga susah mengadakan auditor internal.
Namun demikian, Dalam waktu dekat, InsyaAllah UIN Antasari bekerja sama dg PT
lain yg bonafit akan bisa mengeluarkan Sertifikat AMI (Auditor Mutu Internal).
Dg Harga Kampung, tapi Kualitas Gedung.
22.
Kenapa
matkul Pancasila wajib ada sebagai syarat akreditasi, padahal tidak ada dasar
tertulis? Alasannya adalah karena adanya kesepakatan antar asesor dalam
menindaklanjuti Program Pemerintah dalam rangka wawasan kebangsaan dan
deradikalisasi, sehingga matkul Pancasila disepakati wajib ada di dalam
kurikulum.
23.
Auditor
mutu wajib melakukan audit, minimal 1 tahun sekali. Jika tidak, maka
sertifikatnya bisa dicabut.
24.
Pa
Asikin: Kebijakan yg semakin sulit ini tidak lepas dari politik, dimana saat
ini pendidikan di bawah kemenag lebih diminati dari kementerian lain. Namun,
kita harus ttp optimis, kooperatif dan terus meningkatkan kualitas pendidikan.