Rabu, 16 November 2022

Workshop Pendampingan Penyusunan SPMI PTKIS Tahun 2022 Kopertasi Wilayah XI Kalimantan

Sabtu, 15 Oktober 2022

Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah XI Kalimantan menggelar kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan SPMI PTKIS Tahun 2022. Kegiatan pelatihan berjalan dalam suasana serius dan tenang yang bertempat di Hotel Zuhri Express Banjarmasin dengan narasumber Dr. Syaugi, MA, Dr. Maherus Sholeh, M.Pd, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd. kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari Sabtu-Minggu, Tanggal 15-16 Oktober 2022. Peserta terdiri dari 40 Perguruan Tinggi atau PTKIS KOPERTAIS Wilayah XI Kalimantan, yang diwakili minimal dua orang; satu orang Pimpinan dan satu orang dari LPM).

Melalui kegiatan ini diharapkan setiap PTKIS KOPERTAIS Wilayah XI Kalimantan dapat memahami Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dokumen SPMI, Teknis penyusunan dokumen SPMI dan mampu Menyusun dokumen SPMI dengan baik dan benar.

Adapun Materi tentang Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI dan SPME) yang disampaikan Oleh Dr. Syaugi (Ketua LPM UIN Antasari Banjarmasin) pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022 Jam 16.30 - 18.00 dengan Poin-poin pada saat Presentasi adalah sebagai berikut:

1.     Rektor atau Ketua PT harus punya NIDN

2.     Ijazah pakai Pin (tidak lagi pakai ttd kopertais)

3.    Dulu Akreditasi tidak begitu penting, tapi saat ini pengelola PT tak TERAKREDITASI bisa dipidana jika mengeluarkan ijazah

4.   Problem krusial dari akreditasi saat ini adalah terkait pendanaan LAM yg terlalu besar.

5.    Syarat akreditasi ada 3: SPMI, kecukupan dosen pada Pddikti dan Kurikulum.

6.    Induk dari Kurikulum adalah matakuliah Pancasila. Jika tidak ada matkul Pancasila, maka kampus tidak akan TERAKREDITASI.

7.  PT harus punya operator khusus yg menangani Pddikti. Sebab Pddikti harus lengkap seluruh informasinya. Jangan sampai ada yg merah di pddikti. Kalau ada yg merah, langsung segera konsultasi ke kopertais.

8.      Pantauan pertama dari kualitas prodi adalah kecukupan dan kesesuaian dosen dg keahlian.

9.      SPMI merupakan babonnya PT.

10.  Kunci pada Akreditasi adalah Siklus PPEPP harus betul2 bisa dilaksanakan oleh Auditor Mutu.

11.  PT wajib punya Auditor Mutu yg bersertifikat (AMI). Jika tidak, maka alamat kiamat kubro, tidak akan bisa mencapai akreditasi B.

12.  Auditor tidak boleh dari unsur pejabat kampus seperti pimpinan, dekan, prodi dan jajarannya, agar tidak terjadi konflik kepentingan. Tapi boleh dari LPM, Puslitbang, LPMI, dan yg tidak terkait dg Penjabat PT. Atau boleh dari prodi, asal yg di audit adalah prodi lain.

13.  Temuan auditor mutu bukanlah aib.

14.  Semua dosen wajib mempunyai RPS.

15.  dari Audit mutu, dapat diketahui peningkatan kualitas standar di kampus. Di situlah urgensi Auditor.

16.  Standar yg dibuat oleh PT boleh melebihi standar dari standar Nasional. Misalnya standar lulusan bertambah "lulusan memiliki hafalan quran sekian juz"

17. Jika tidak memiliki auditor mutu internal, boleh mengundang auditor mutu eksternal. Namun demikian, standar yg digunakan adalah standar yg digunakan oleh PT teraudit.

18.  Untuk data yg ada di Pddikti, maka asesor akan melihat ke data pddikti, bukan pada laporan.

19.  Semua dosen yg mengajar harus terdata di pddikti. Sebab jika ada yg tidak masuk pddikti, maka brrti ada matakuliah yg tidak ada dosennya.

20.  PT wajib punya Kebijakan Mutu.

21. Yg menjadi kendala adalah proses pengkaderan auditor yg berdana besar dan mahal sekali khususnya bagi PT Swasta, sehingga susah mengadakan auditor internal. Namun demikian, Dalam waktu dekat, InsyaAllah UIN Antasari bekerja sama dg PT lain yg bonafit akan bisa mengeluarkan Sertifikat AMI (Auditor Mutu Internal). Dg Harga Kampung, tapi Kualitas Gedung.

22.  Kenapa matkul Pancasila wajib ada sebagai syarat akreditasi, padahal tidak ada dasar tertulis? Alasannya adalah karena adanya kesepakatan antar asesor dalam menindaklanjuti Program Pemerintah dalam rangka wawasan kebangsaan dan deradikalisasi, sehingga matkul Pancasila disepakati wajib ada di dalam kurikulum.

23.  Auditor mutu wajib melakukan audit, minimal 1 tahun sekali. Jika tidak, maka sertifikatnya bisa dicabut.

24.  Pa Asikin: Kebijakan yg semakin sulit ini tidak lepas dari politik, dimana saat ini pendidikan di bawah kemenag lebih diminati dari kementerian lain. Namun, kita harus ttp optimis, kooperatif dan terus meningkatkan kualitas pendidikan.