Registrasi Prodi Baru di Diktis
No. |
Nomor Butir |
Keterangan |
Berkas |
1 |
Persyaratan |
Scan asli surat
permohonan pemimpin perguruan tinggi tentang pembukaan program studi akademik
kepada Menteri Agama c.q Dirjen Pendidikan Islam; |
|
2 |
Persyaratan |
Scan asli Surat
Rekomendasi Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta tentang
mengenai rekam jejak perguruan tinggi pengusul dan tingkat keberlanjutan
program studi magister yang diusulkan (bagi PTKIS); |
|
3 |
Persyaratan |
Scan asli surat
pertimbangan tertulis Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi
yang diusulkan; |
|
4 |
1.5 |
Rencana
Pembelajaran Semester untuk 10 mata kuliah penciri program studi; |
Ada |
5 |
2.1 |
Scan asli KTP
calon dosen tetap dan dosen tidak tetap; |
Ada |
6 |
2.1 |
Scan ijazah asli
dan transkrip asli semua program pendidikan tinggi yang pernah diperoleh,
atau Surat Ketetapan Menteri tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dari calon dosen tetap dan dosen tidak tetap; |
Ada |
7 |
2.1 |
|
|
8 |
2.1 |
Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu selama 37.5 jam per
minggu untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi pada program studi yang
diusulkan; |
Ada |
9 |
2.1 |
Dosen Tetap Scan asli Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai Dosen Tetap di PT pengusul; atau
Scan asli
Perjanjian Kesediaan Pengusulan Dosen Tetap dengan Pemimpin perguruan tinggi
pengusul; |
|
|
|
||
10 |
2.1 |
Scan asli Surat Penugasan dari Pemimpin PTKI pengusul sebagai dosen tetap atau dosen
tidak tetap pada program studi yang diusulkan; |
|
11 |
2.1 |
|
|
12 |
2.1 |
|
|
13 |
2.1 |
Daftar
Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh calon dosen tetap dan dosen
tidak tetap (sesuai contoh terlampir); |
Ada |
14 |
3.2 |
Dokumen
Kebijakan SPMI; |
|
15 |
3.4 |
Scan asli ijazah
calon tenaga kependidikan; |
|
16 |
3.4 |
Scan asli KTP
calon tenaga kependidikan; |
|
17 |
3.4 |
Scan asli Surat
Pernyataan Kesediaan calon tenaga kependidikan untuk bekerja penuh waktu
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu |
|
Kecuali Lampiran 4, 13 dan 14 semua dokumen tersebut harus discan dari dokumen aslinya, dan hasil scan tersebut harus dalam keadaan terbaca. Scan dari fotokopi atau scan fotokopi yang dilegalisasi dari dokumen tersebut di atas dinyatakan tidak akan dievaluasi. Dokumen juga harus dalam keadaan terbaca dan atau dapat diunduh pada saat sedang dievaluasi.