Penjaminan mutu
perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, Pengendalian, dan
pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan,
sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal
perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha,
asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran
perguruan tinggi.
Kegiatan penjaminan
mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan
tinggi.Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 51 ayat 2, dimana pengelolaan satuan pendidikan
tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu,
dan evaluasi yang transparan. Selain itu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana perguruan tinggi
wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai tanggung jawabnya kepada stakehopders,
untuk mememuhi atau melampaui standar nasional pendidikan mencakup 8
(delapan) standar, yakni; standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam
suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang
jelas, sehingga mutu pendidikan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Pada
perkembangannya dengan diterbitkannya Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, penjaminan mutu pendidikan selain meliputi 8 standar
nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian
masyarakat (UU No.12 tahun 2012 Ps 1 ayat 18).
Pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan tinggi seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No.12 tahun
2012 bertujuan untuk mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu, yang dapat
menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan
menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pengelolaan dan
penyelenggaraan penjaminan mutu perguruan tinggi, diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
dan Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana penjaminan
mutu internal dikembangkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi, sedangkan
penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi secara berkala oleh
Badan Akreditasi Nasional Penguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain
yang diberi kewengan oleh Menteri.
Merespon perkembangan berbagai kebijakan tentang
penjaminan mutu perguruan tinggi dan tuntutan peningkatan mutu perguruan tinggi
secara berkelanjutan, maka diperlukan Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (LPMPT).Untuk itu Sekolah Tinggi Ilmu Al Qur’an Amuntai
membentuk Lembaga Penjaminan Mutu STIQ Amuntai melalui Surat Keputusan Ketua STIQ Amuntai No 239/SP/2012
tanggal 20 Maret 2012. Melalui LPM STIQ
Amuntai, diharapkan upaya penjaminan mutu (quality assurance) di STIQ Amuntai
dapat berjalan lebih terarah, komprehensif, dan terintegrasi dalam sistem
perguruan tinggi