Minggu, 30 September 2018

GAMBARAN SINGKAT LPM STIQ AMUNTAI

Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, Pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 ayat 2, dimana pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Selain itu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai tanggung jawabnya kepada stakehopders, untuk mememuhi atau melampaui standar nasional pendidikan mencakup 8 (delapan) standar, yakni; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas, sehingga mutu pendidikan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Pada perkembangannya dengan diterbitkannya Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,  penjaminan mutu pendidikan selain meliputi 8 standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat (UU No.12 tahun 2012 Ps 1 ayat 18).

Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No.12 tahun 2012 bertujuan untuk mewujudkan perguruan tinggi yang bermutu, yang dapat menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengelolaan dan penyelenggaraan penjaminan mutu perguruan tinggi, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana penjaminan mutu internal dikembangkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi, sedangkan penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Penguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewengan oleh Menteri.

Merespon perkembangan berbagai kebijakan tentang penjaminan mutu perguruan tinggi dan tuntutan peningkatan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan, maka diperlukan Lembaga  Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (LPMPT).Untuk itu Sekolah Tinggi Ilmu Al Qur’an Amuntai membentuk Lembaga Penjaminan Mutu STIQ Amuntai melalui Surat Keputusan Ketua STIQ Amuntai No 239/SP/2012 tanggal 20 Maret 2012. Melalui LPM STIQ Amuntai, diharapkan upaya penjaminan mutu (quality assurance) di STIQ Amuntai dapat berjalan lebih terarah, komprehensif, dan terintegrasi dalam sistem perguruan tinggi